Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

0
Jokowi Perpanjang PPKM Darurat
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Foto: istimewa

NaikMotor – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 diperpanjang. Presiden Jokowi perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Pernyataan Presiden Jokowi perpanjang PPKM Darurat disampaikan dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi menjelaskan, jika memang kasus COVID-19 mengalami penurunan, sektor informal akan diperbolehkan dibuka kembali setelah tanggal 26 Juli nanti dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung yang akan diatur oleh pemerintah daerah.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi terkait perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli mendatang:

“Bismillahirohmanirrohim, Assalamualaikum Wr.Wb

Salam sejahtera, Om Swastyastu, Namo Budhaya, Salam Kebajikan

Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah, meskipun itu sangat sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun, alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas mask 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya diatur pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit. Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Saya minta semuanya bisa kerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun. Untuk itu kita harus meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat. Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 T berupa bantuan tunai yaitu EST, ELT Desa, TKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro dan saya sudah memerintahkan kepada menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat, tapi dengan usaha keras bersama insya Allah kita terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.” (Rls/NM)

LEAVE A REPLY