Operasi Patuh 2022 13-26 Juni, ini Sasaran dan Besaran Dendanya

0
Operasi Patuh 2022
Operasi Patuh 2022 dilaksanakan pada 13-26 Juni 2022. Foto: NTMC

NaikMotor – Kepolisian RI (Polri) siap menggelar Operasi Patuh 2022 yang akan dilaksanakan pada 13-26 Juni mendatang. Ada 8 sasaran pelanggaran dalam operasi kali ini.

Kombes Pol Eddy Djunaedy selaku Kabagops Korlantas Polri, mengatakan bahwa Operasi Patuh ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin berlalu lintas di masyarakat.

Kombes Pol Eddy Djunaedy

Dalam pelaksanaannya nanti, Polri tidak akan menilang pelanggar secara manual, melainkan ditilang secara elektronik, atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi, tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Eddy dikutip dari laman NTMC Polri.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa.” (Galih/Prob/NM)

Berikut 8 sasaran Operasi Patuh 2022 pada 13-26 Juni 2022.

1. Knalpot bising (tidak standar)
Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3
Sanksi: Kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp250.000,-

2. Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam)
Pasal 287 ayat 4
Sanksi: Kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp250.000,-

3. Balap liar
Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b
Sanksi: Kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp3.000.000,-

4. Melawan arus
Pasal 287
Sanksi: Denda paling banyak Rp500.000,-

5. Menggunakan handphone saat mengemudi
Pasal 283
Sanksi: Denda paling banyak Rp750.000,-

6. Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291
Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000,-

7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Pasal 289
Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000,-

8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
Pasal 292
Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000,-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here