Pengendara Pakai Sandal Jepit Tidak akan Ditilang, Tetapi Hanya Diimbau

0
Operasi Patuh Jaya 2021
Operasi Patuh Jaya 2021 tindak tilang 10 ribuan pelajar/mahasiswa. Foto: Korlantas Polri

NaikMotor – Pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit ternyata tidak akan ditilang, melainkan hanya mendapat imbauan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pengendara yang masih memakai sandal jepit saat berkendara di jalan akan ditilang. Namun, kabar tersebut sudah mendapat titik terang dan hasilnya hanya akan diimbau oleh petugas.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan,” kata Firman, dikutip dari laman Korlantas Polri.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE. Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi. Ini mungkin tidak mudah masa, tetapi ketika masyarakat menyadar, maka ini jadi lebih penting.”

Peraturan ini diambil karena melihat potensi bahaya memakai sandal jepit saat berkendara. Sebab, sandal tidak menutupi seluruh kaki bagian bawah ketimbang dnegan mengenakan sepatu.

Jika mengalami kecelakaan, maka sandal tidak akan melindungi kaki secara maksimal. Kaki akan bersentuhan langsung dengan aspal dan menyebabkan luka yang lebih serius.

Inilah yang membuat pihak Kepolisian RI (Polri) mengambil langkah ini. Pihaknya hanya ingin para pengendara motor di Tanah Air bisa lebih terlindungi.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Firman.

“Tapi itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas.” (Galih/Prob/NM)

LEAVE A REPLY