Awas! Stut Motor Kini Bisa Ditilang Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan

0
Stut motor
Stut motor biasa dilakukan jika ada motor yang mogok di jalan. Foto: Honda COmmunity

NaikMotor – Stut adalah hal yang biasa dilakukan jika ada motor yang mogok di jalan. Namun hati-hati, kini tindakan tersebut bisa ditilang dan bahkan dipenjara.

Stut motor adalah kegiatan mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki. Hal ini sudah biasa kita lihat di jalanan, terutama saat menemui pengendara yang motornya sedang bermasalah.

Sayangnya, hal tersebut kini sudah dilarang. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai melanggar ketertiban lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 287 ayat 6.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Sementara, pasal 106 sendiri berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here