Kemenhub: Uji Tipe Sepeda Motor Listrik Jauh Lebih Murah daripada Konvensional

0
Regulasi Kendaraan Listirk Indonesia
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan RI Heri Prabowo (kiri). Foto: Dyandra

NaikMotor – Perkembangan kendaraan listrik di Tanah Air sedang digalakkan Pemerintah RI. Untuk itu, berbagai regulasi akan dibuat demi percepat program kendaraan listrik di Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Heri Prabowo dalam seminar dan talkshow bertajuk ‘Siapkah Indonesia Beradaptasi dengan Kendaraan Listrik?’.

Dalam seminar dan talkshow di ajang Periklindo Electric Vehichle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022), Heri menyebut bahwa berbagai regulasi Kementerian/Lembaga (K/L) telah tercipta untuk mendukung program percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

“Permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002, Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022 semuanya merupakan regulasi K/L untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia,” kata Heri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here