Namun, ada syarat untuk mendapatkan kemudahan itu, para pemilik kendaraan yang ingin membayar Pajak harus melalui aplikasi Signal, Samsat Digital Nasional. Signal merupakan aplikasi Pembayaran Pajak secara online yang bisa diakses setiap hari, jadi para pemilik kendaraan bisa membayar kapan saja, dan di mana saja.
Sekarang bayar Pajak Kendaraan bisa dimana saja dan kapan saja, hanya dengan melalui aplikasi SIGNAL buruan download! jangan sampai kelewatan batas waktu hanya sampai tanggal 15 Desember 2022. (Ulwan/Contrib/NM)