Berteduh Sembarangan Bisa Dipidana Penjara Sebulan

0
Berteduh Sembarangan Bisa Dipidana
Berteduh sembarangan di bawah JPO bisa dipidana. Foto: istimewa

NaikMotor – Musim hujan yang sedang melanda jadi salah satu masalah bagi pemotor, tak bisa sembarangan jika harus berteduh. Jika pemotor berteduh sembarangan bisa dipidana.

Cuaca buruk dengan intensitas hujan tinggi, membuat pengendara sepeda motor memilih menepi dan berteduh. Tak jarang, flyover atau underpass dimanfaatkan untuk tempat berteduh.

Beberapa pengendara tersebut memanfaatka flyover atau underpass untuk menggunakan jas hujan, menyelamatkan barang pribadi, dan sekedar berteduh hingga hujan reda. Tetapi jika berteduh sembarangan seperti di bawah JPO, underpass, atau flyover yang menghambat atau mengganggu arus lalu lintas atau membahayakan pengguna lalu lintas lainnya bisa dipidana.

Aturan ini sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat (4). Sebab lokasi-lokasi tersebut dapat berpotensi mengakibatkan sumber kemacetan, kecelakaan ,dan cukup berbahaya. Mengutip dari halaman akun sosial media Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) yang menjelaskan perundangan tersebut.

“Berteduh di bawah Flyover/Underpass melanggar aturan, tata cara berhenti dan Parkir sudah diatur dalam pasal 106 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009. Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Pasal 287 ayat (3).” (Alvito/Contrib/Nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here