Sosialisasi Etika Berkendara dan ETLE untuk Ojol Digelar Satlantas Jaktim

0

Sedangkan untuk ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement atau biasa disebut tilang elektronik. Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Inilah beberapa jenis pelanggaran yang terdeteksi. Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut pelanggarannya :

1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2.Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3.Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4.Melanggar batas kecepatan
5.Menggunakan pelat nomor palsu
6.Berkendara melawan arus
7.Menerobos lampu merah
8.Tidak menggunakan helm
9.Berboncengan lebih dari 3 orang
10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (Ulwan/Contrib/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here