Pemerintah Kembali Gelar Motis 2023, Angkutan Mudik Sepeda Motor dengan KA

0

Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

Syarat pendaftaran peserta motis :
Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun)
Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.
Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.
Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here