BPKB Elektronik Mulai Berlaku untuk Mobil, Motor Menyusul?

0
BPKB Elektronik e-BPKB Motor Mobil
BPKB Elektronik atau e-BPKB mulai berlaku untuk mobil. namun belum untuk motor. Foto: korlantas.polri.go.id

NaikMotor – BPKB Elektronik atau e-BPKB mulai berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil (R4), apakah kendaraan roda dua atau motor juga mulai berlaku?

Mulai Maret 2025, Korlantas Polri resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB secara nasional melalui layanan unit BPKB di tingkat Polda.

Mengutip laman resmi Korlantas Polri, penerapan ini baru terbatas untuk kendaraan roda empat baru, sementara untuk sepeda motor masih menggunakan BPKB model cetak seperti sebelumnya.

“e-BPKB diterapkan pada bulan Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polda seluruh jajaran,” jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sumardji menegaskan bahwa kendaraan roda dua atau sepeda motor belum termasuk dalam skema penerapan e-BPKB, termasuk bagi kendaraan bekas yang berpindah tangan (BBN2).

“BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru, jadi kalau masyarakat yang BBN2 itu belum bisa mendapatkan BPKB elektronik,” ungkapnya.

Baca Juga: STNK dan BPKB Motor Rusak Akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

thirteen + 1 =