Ini Modus Kecurangan SPBU di Rempoa yang Digerebek Polisi

0
Pertamina_klarifikasi_SPBU_Rempoa_Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik kecurangan yang dilakukan SPBU di Rempoa Bintaro Tangerang (2/6/2016) . Foto: Istimewa

Tangerang (naikmotor) – Pada Kamis, (2/6/2016) lalu jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berkode 34-12305 di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Penggerebekan ini terkait dengan adanya informasi masyarakat yang mendapatkan bahan bakar yang dibelinya tak sesuai dengan takaran.

Dalam penyergapan itu, sebanyak 5 orang yang terdiri 3 orang pengelola dan 2 orang pengawas diamankan ke Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti berupa alat kendali jarak jauh dan alat pengubah arus pada dispenser yang mempengaruhi takaran turut diangkut.

Dalam keterangan pada awak media, (6/6/2016), Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, “Dalam menjalankan bisnis nakalnya tersebut, para pelaku menggunakan remote untuk mengendalikan dispenser SPBU. Alat berupa regulator stabilizer dan sengaja dipasangkan guna memengaruhi daya listrik ke dispenser pengisian BBM.”

“Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya pengurangan jumlah takaran BBM yang diisikan ke kendaraan bermotor milik konsumen,” ujarnya seraya menuturkan modus dengan remote tersebut termasuk modus baru. Dan pengungkapannya cukup rumit.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar (Afid/nm) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here