Dalam siaran persnya, MV Agusta Indonesia menyebutkan Skema Jaminan Harga Beli Kembali (Price Floor) untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investasi konsumen, MV Agusta menetapkan jaminan nilai beli kembali berdasarkan masa kepemilikan:
0–12 Bulan: 88% dari harga faktur (Tarif Khusus Peluncuran).
13–24 Bulan: 80% (Mengantisipasi penurunan standar pasar sekunder sebesar 35%).
25–36 Bulan: 75% (Memudahkan konsumen untuk tukar-tambah ke model terbaru).
Tarif khusus peluncuran (88%) hanya berlaku untuk program yang memenuhi syarat hingga 31 Agustus 2026.
Berikutnya dipaparkan Ekosistem Certified Pre-Owned (CPO) dan Syarat Kelayakan. Program ini menerapkan “Golden Standard” untuk menyaring unit yang masuk ke dalam ekosistem motor bekas bersertifikat (CPO).
Syarat utamanya meliputi:
Servis Resmi: 100% riwayat perawatan wajib tercatat di bengkel resmi MV Agusta Indonesia atau TDA Luxury Toys.
Batasan Jarak Tempuh: Maksimal 5.000 km per tahun.
Integritas Struktural: Bebas dari kecelakaan besar, kerusakan sasis, atau modifikasi mesin ilegal (seperti remap ECU).
Spesifikasi Orisinal: Motor harus dalam kondisi standar pabrik. Aksesori resmi (seperti knalpot Akrapovič/QD) yang dipasang diler diizinkan, tetapi nilainya dihitung terpisah.
Legalitas: Dokumen kendaraan (BPKB dan STNK) harus lengkap dan sah.

