Lampu Plat Nomor, Bagian dari Keselamatan Berkendara

0
Lampu plat nomor
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan pastikan berfungsi. Foto: dam

NaikMotor – Lampu plat nomor atau Lampu Penerangan Tanda Nomor Kendaraan di Bagian Belakang bukan hanya diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah tetapi juga bagian dari keselamatan berkendara. Pastikan menyala saat berkendara.

Lampu plat nomor di bagian belakang fungsinya membantu mengidentifikasi karakter plat nomor belakang dan berfungsi sebagai penanda posisi kendaraan bagi pengendara di belakangnya, terutama saat malam hari.

Keberadaan lampu plat nomor diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),
​Pasal 48 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009: Menyebutkan bahwa persyaratan teknis kendaraan bermotor salah satunya meliputi sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 huruf h PP No. 55 Tahun 2012. Yang jika tidak berfungsi, pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp250 ribu.

Saat berfungsi, lampu ini menyala secara otomatis bersamaan dengan lampu senja saat sepeda motor dihidupkan (tidak ada sakelar manual).

Jika membiarkan lampu ini mati dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena pengendara lain di belakang kesulitan mendeteksi keberadaan motor Anda.

Motor keluaran terbaru umumnya sudah menggunakan teknologi LED yang hemat energi dan tahan lama. Perawatannya cukup dengan menjaga kondisi aki tetap optimal dan selalu menggunakan komponen standar pabrikan.

Baca Juga: Jangan Gunakan Lampu Hazard Jika Begini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four × 4 =