Daftar Tilang Menurut UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009

1
daftar tilang
daftar tilang
Berikut daftar tilang menurut UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Foto: ilustrasi

NaikMotor – Pelanggar lalu lintas di Indonesia, terutama di Jakarta masih di dominasi pengendara sepeda motor. Berikut daftar tilang menurut UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 untuk para pelanggar.

Pelanggaran lalu lintas termasuk tindak pidana ringan (tipiring), meski terlihat denda atau hukuman kurungan pengganti denda ringan, bukan berarti pelanggaran itu bisa ditolerir. Karena pelanggaran artinya ada pihak lain yang dirugikan, baik materil maupun moril, cedera hingga meninggal dunia.

Musibah itu bisa terjadi bukan hanya pada pengguna lalu lintas lainnya tetapi bisa saja menimpa anak, suami/istri, orang tua, saudara bahkan diri anda sendiri. Jadi selalu waspada, hati-hati dan jangan melanggar peraturan lalu lintas.

Polisi tentu akan menindak pelanggar lalu lintas dengan teguran, atau penilangan. Ada prosedur tertentu yang akan dilakukan Polisi, seperti yang disebutkan dalam website Korlantas Polri berikut ini:

Prosedur Penilangan

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Daftar Denda/Hukuman Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009

-Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

-Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

-Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

-Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

-Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

-Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

-Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

-Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasionaldipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

-Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

-Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

-Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). (Afid/nm)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY