Yang Perlu Anda Tahu Soal SWDKLLAJ di STNK Tentang Asuransi Kecelakaan

1
DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan
PemproV DKI Jakarta memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2017. Foto: Dok.NMC

NaikMotor – Ternyata setiap pemilik kendaraan bermotor saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor-nya (PKB) tiap tahun, otomatis akan mendapatkan pertanggungan asuransi kecelakaan.

Perhatikan saja pada lembar PKB yang sering disatukan dengan STNK itu, akan ada baris SWDKLLAJ atau  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang besarannya untuk sepeda motor 50-250 cc Rp 35 ribu.

SWDKLLAJ merupakan iuran asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor yang dikelola Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yaitu PT Jasa Raharja, seperti yang dijelaskan dalam situs Humas Jasa Raharja.

Nah, SWDKLLJ bisa memberikan perlindungan asuransi apabila sang pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas. Jika kendaraan tersebut mengalami kencelakaan atau bertabrakan dengan kendaraan lain maka pengemudi dan penumpangnya berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.

Besaran santunannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 Februari 2008, korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap.

Sedangkan korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp 10 juta. Jasa Raharja sendiri telah bekerjasama dengan rumah sakit milik pemerintah daerah. Sehingga, ketika ada masyarakat yang mengalami kecelakaan korban tidak perlu membayar biaya perawatan. Nanti, pihak rumah sakit yang akan menagihkan biaya perawaran ke PT Jasa Raharja. Biaya perawatan yang ditanggung PT Jasa Raharja maksimal Rp 10 juta.

Mengenai cara pengajuan santunan tersebut dalam situs dijelaskan:

  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
  3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

Hanya saja perlu diingat hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.(Afid/nm)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here