812 Pemotor Ditilang Karena Langgar Lajur Khusus Jalan Protokol

0
Dalam Waktu Seminggu 812 Pemotor Ditilang
Di Jalan Protokol Jakarta telah disediakan lajur khusus sepeda motor. Jika tidak melaju di lajur khusus akan ditilang. Foto: NTMC Polri

NaikMotor – Dengan dibukanya kembali Jalan Protokol di Jakarta untuk sepeda motor, maka lajur khusus pun disediakan. Namun ternyata hanya seminggu 812 pemotor ditilang akibat tidak melintas di lajur khusus tersebut.

Seperti diberitakan, Dinas Perhubungan telah resmi memasang marka jalan bagi sepeda motor di beberapa titik Jalan MH Thamrin. Para pengendara motor diimbau agar bisa mematuhi rambu yang telah dibuat, guna mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan.

Marka tersebut dibuat pascaputusan MA No 57.P/HUM/2017, tentang pembatalan pasal yang ada dalam Pergub No 195 tahun 2014, pasal 1 ayat 1 dan 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 tahun 2015, tentang pelarangan sepeda motor pada ruas penggal Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI-Patung Kuda dan Patung Kuda Merdeka Barat.

Setelah pemotor diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat di lajur khusus, pelanggaran justru cenderung tinggi. Dalam kurun waktu tujuh hari, sejak 5 Februari hingga 11 Februari 2018, sebanyak 812 pemotor ditilang oleh kepolisian, seperti diberitakan situs NTMC Polri, (12/2/2018).

“Penegakan hukum dilakukan oleh Kepolisian setelah dilakukan sosialisasi. Penindakan yang dilakukan dari tanggal 5 hingga 11 Februari 2018 terhadap pelanggaran. Sebanyak 812 motor kita tilang, dengan 583 SIM dan 229 STNK disita. Jadi kita tertibkan terus,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Polda Metro Jaya.

Halim mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan (Dishub), terjadi peningkatan kemacetan di kawasan tersebut. Kemacetan didominasi oleh kendaraan roda dua. “Tentunya (tambah macet). Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan Thamrin,” tegasnya. (Afid/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here