Mau Mudik Naik Motor? Kini Ada Asuransi Mudik Lho!

0
Asuransi Mudik
Asuransi Mudik melindungi para pemudik yang melakukan perjalanan dengan naik motor. Foto: Yusuf Arief

NaikMotor – Adira Insurance meluncurkan produk khusus mudik bernama Asuransi Mudik. Asuransi ini melindungi pemudik dari berbagai resiko mulai kecelakaan, kehilangan kendaraan, kehilangan dokumen hingga kebakaran saat perjalanan mudik.

“Produk ini dirancang karena kami paham saat mudik risiko kecelakaan semakin meningkat, sehingga kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang sangat terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik,” kata Tanny Megah Lestari, Business Development Head Adira Insurance.

Adira Insurance menyediakan dua paket perlindungan yaitu asuransi mudik motor dan mobil. Pelanggan dapat memperoleh perlindungan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulance.

Asuransi Mudik
Pemudik cukup mengeluarkan kocek Rp 35 ribu untuk mendapatkan Asuransi Mudik. Foto: Yusuf Arief

Periode asuransi selama 14 hari, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan tertanggung hilang maupun kerusakan total karena kecelakaan, kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK.

Melalui asuransi ini, pelanggan akan mendapatkan jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik. Untuk paket Asuransi Mudik Motor santunan kematian maksimal Rp 15 juta, sedangkan mobil maksimal Rp 40 juta.

“Dengan begitu, kami berharap para pemudik dapat merasa lebih aman dan tenang selama mudik. Karena kami juga melindungi pemudik yang menggunakan transportasi umum untuk bertemu keluarga dan sanak keluarga di kampung halamannya,” ungkap Tanny.

Asuransi Mudik
Pengendara motor memiliki resiko paling besar saat melakukan perjalanan mudik. Foto: Yusuf Arief

Asuransi ini tetap bisa dinikmati oleh pelanggan meski cuma berlibur di Jakarta atau ke luar kota dengan periode pembelian sejak 23 April – 30 Juni 2018, dengan premi hanya Rp 35 ribu untuk Asuransi Mudik Motor dan Rp 75 ribu untuk Asuransi Mudik Mobil.

Untuk mendapatkan Asuransi Mudik ini, caranya pun sangat mudah. Calon pelanggan cukup menghubungi Adira Care di nomor telepon 1400456. Di nomor tersebut pelanggan juga bisa melaporkan klaim bila mengalami kecelakaan dengan maksimal waktu pelaporan 5 hari sejak kejadian.

Setelah itu, pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya, dan Adira Insurance menjamin dalam 14 hari klaim sudah diterima pelanggan.

“Yang lebih enak lagi, pelanggan dapat menentukan sendiri kapan waktu Asuransi Mudik ini mulai digunakan. Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila pelanggan telah memiliki polis asuransi Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan yang sama.” tegas Tanny. (YA/nm)

LEAVE A REPLY