Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 18 Agustus 2018

0
cara menghitung pajak progresif
Pahami cara perhitungan Pajak Progresif Kendaraan sebelum membeli kendaraan ke-2. Foto: NMC

NaikMotor – Dalam rangka merayakan HUT Jakarta ke-491 dan Kemerdekaan RI ke-73, Pemprov DKI Jakarta hapus denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 18 Agustus 2018.

Seperti yang dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, “Kalau Anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya, tidak ada dendanya,” ujar Anies di sebuah acara di Ancol. Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah bertanggal 26 Juni 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta hapus denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 18 Agustus 2018, maka masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang terlambat menyelesaikan kewajibannya akan dipermudah. Namun kewajiban pelunasan besaran pajak tetap berlaku tentunya, hanya saja tanpa ada denda atau sanksi administrasi.

Denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor besarannya 25% per tahun terhadap tagihan pajak. Atau 25/12% per bulan atas kewajiban pajak tahunan yang harus dibayarkan. Denda akan diberlakukan 1 bulan meski pemilik kendaraan bermotor hanya terlambat 1 hari. (Afid/nm)

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here