Tarik Ulur Kebijakan Penumpang Sepeda Motor Menyelimuti PSBB

0
Aturan ganjil-genap
KPBB berharap motor roda 2 dikenakan atuan ganjil-genap. Foto: Daus

NaikMotor – Ternyata dalam penerapan PSBB, masih ada tarik ulur kebijakan penumpang roda 2. Sedangkan dalam Pergub No 33 tahun 2020 ayat 5 disebutkan bahwa kendaraan roda 2 hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang atau kebutuhan pokok.

Sementara itu, driver Ojol menyatakan keberatan karena akan berimbas pada pendapatan mereka. Soal tarik ulur kebijakan penumpang roda 2, Sigit Iransyah selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdar Kemenhub menyatakan, “Jika mengacu pada Pergub, kendaraan roda 2 hanya boleh dinaiki 1 orang atau hanya boleh membawa barang. Hal tersebut tentunnya bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.”

Tarik Ulur Kebijakan Penumpang

“Namun hal tersebut memang belum finalisasi dari kebijakan Gubernur DKI, karena melihat masyarakat kebanyakan dalam aktivitas kesehariaanya menggunakan roda 2. Ditambah Ribuan Ojol yang merasa keberatan karena menyangkut pendapatan mereka. Kita tunggu saja update untuk roda 2 dari Gubernur DKI,” tambah Sigit.

Hal serupa juga diamini oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, SIK, MTCP, “Sampai saat ini masih diperbolehkan boncengan untuk roda 2, sembari menunggu keputusan final dari pimpinan daerah DKI.”

Sementara Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam press conference hari ini, Jumat (10/4/2020) mengatakan, kalau sepeda motor pribadi diperbolehkan membawa penumpang asal sama dengan alamat si pemilik kendaraan.” Saat ini roda dua jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari,” tukasnya.

Salah satu pengemudi Ojol, Pak Rozikin yang naikmotor.com temui di depan salah satu pusat perbelanjaan, (10/4/2020) mengungkapkan keberatannya jika roda 2 dilarang bawa penumpang. “Gimana nasib kami kalau dilarang bawa penumpang, sedangkan mata pencaharian kami hanya dari Ojol. Kami berharap para pemimpin bisa mencarikan solusi supaya kami bisa terus menjalankan pekerjaan kami sebagaimana semestinya.”

PSBB resmi diberlakukan wilayah DKI Jakarta mulai 10 April 2020 selama 14 hari. Langkah tersebut diambil Gubernur DKI Jakarta karena penyebaran Covid-19 terbanyak adalah wilayah Jakarta. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY