Ojol Dibolehkan Angkut Penumpang Saat PSBB Jilid 2 DKI Jakarta

0

NaikMotor – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski Ojol di PSBB 2 diperbolehkan mengangkut penumpang namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan aturan untuk pemberlakuan masa PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan pada 13 September 2020. Salah satu poinnya mengatur mengenai transportasi berbasis online.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan,” ungkap Anies Baswedan dalam keterangan resminya (13/9/2020).

Menhub mengAjak Aplikator
Sekat Pelindung Ojol, demi mencegah penularan Covid-19. Foto: istimewa

Selain itu, untuk kendaraan roda 4 hanya diperbolehkan mengangkut penumpang berisi 2 orang dalam satu baris tempat duduknya. Sedangkan untuk transportasi umum seperti Trans Jakarta dan MRT akan akan dibatasi jam operasionalnya serta ditiadakannya ganjil genap untuk mobil pribadi selama PSBB jilid 2 berlangsung.

Sebagai informasi, PSBB jilid 2 yang mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB yang diberlakukan pada 10 April hingga 4 Juni 2020 (PSBB transisi). Bedanya, pada PSBB jilid 2 ini beberapa kegiatan akan lebih dibatasi dibanding PSBB transisi kemarin, meskipun tidak seketat PSBB jilid pertama. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here