Ganjil-Genap di Kota Bogor, ini 6 Titik Pos Penyekatannya

0
Ganjil Genap Kota Bogor
Penerapan ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dicky Kurniawan

NaikMotor – Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan aturan ganjil-genap di seluruh ruas jalan di Kota Bogor. Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ini akan dipaksa putar balik.

Dalam penerapannya, Polantas Polres Bogor telah mendirikan 6 pos sekat di perbatasan Kota Bogor. Nantinya petugas akan memantau kendaraan yang tidak sesuai dengan pemberlakuan aturan ganjil-genap ini.

Bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang ingin melintas jalanan Kota Bogor, perlu mengetahui titik pos sekat ganjil-genap yang tersedia. Berikut daftarnya.

1. Pos sekat Simpang Yasmin
2. Pos sekat Simpang Pomad
3. Pos sekat Simpang Gunungbatu
4. Pos sekat Simpang Ciawi
5. Pos sekat Simpang Bubulak
6. Pos Sekat Gerbang Tol Bogor

Regulasi ganjil-genap ini akan berlaku selama 24 jam mulai dari Senin sampai dengan Minggu. Rencananya, aturan ini akan diterapkan hingga 14 Februari 2021.

Sebagai catatan, aturan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk angkutan umum, ojek dan taksi online, kendaraan pelayanan publik seperti ambulan, damkar, truk pengangkut BBM, dan kendaraan VVIP.

Kemudian petugas juga akan memberikan akses bagi warga yang memiliki kegiatan produktif seperti bekerja atau memiliki kebutuhan mendesak. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY