Satlantas Polrestro Depok Mulai Tindak Pengendara Motor Berknalpot Bising

0
Satlantas Polrestro Depok
Penindakan pemotor berknalpot bising oleh petugas Satlantas Polrestro Depok. Foto: NTMC Polri

NaikMotor – Satlantas Polrestro Depok mulai menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Tindakan ini dilakukan atas keresahan masyarakat yang mengaku terganggu dengan motor berknalpot bising.

Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP Andi M Indra mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan patroli sekaligus menindak pemotor berknalpot bising. Patroli dilakukan di Jalan Raya Margonda, Jalan Juanda Depok, dan jalan lainnya.

“Giat tersebut jadi tindaklanjut kami atas banyaknya pengaduan masyarakat soal penggunaan knalpot bising yang menganggu, terutama di pemukiman warga. Patroli hunting tiap hari pada sejumlah titik di depok diantaranya Margonda Raya, Juanda dan toko otomotif di Depok,” ujar Indra.

Bagi pengendara yang kedapatan menggunakan motor berknalpot bising, akan mendapatkan sanksi berupa tilang. Tidak hanya itu, menurut Indra, pengendara yang melanggar, knalpot juga akan disita.

“Bagi pengendar yang melanggar, dapat menganti knalpot standar dan memasangnya di hadapan petugas kami di Mapolres,” tegasnya.

Satlantas Polrestro Depok juga menindak para penjualan perlengkapan otomotif yang ada di Depok. Indra mengatakan pihak akan memberikan imbauan melalui selebaran agar tidak menjual knalpot bising.

“Nanti kamui dari Satlantas akan bekerja sama dengan Reskrim terkait penindakan karena ranahnya sudah berbeda terkait pelanggaran tersebut,” kata Indra. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here