Polda Metro Jaya Perluas Lokasi Pembatasan Mobilitas dari 10 Jadi 35 Titik

0
Lokasi Pembatasan Mobilitas
Lokasi pembatasan mobilitas diperluas menjadi 35 titik. Foto: NTMC Polri

NaikMotor – NTMC Polri mewartakan pada Senin, 28 Juni kemarin bahwa Polda Metro Jaya memperluas titik lokasi pembatasan mobilitas. Dari 10 titik, kini menjadi 35 titik. 

Sebelumnya, pihak kepolisian hanya memberlakukan penutupan 10 ruas jalan di Jakarta saja, tetapi kini telah diperluas menjadi 35 titik. Kemarin (28/06/2021) di di Polres Metro Jakarta Utara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa sekarang telah meliputi Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok, serta Tangerang.

Selain menambah titik penutupan jalan, polisi juga mengubah metode pembatasan aktivitas warga menjadi dua, yaitu pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas. Dijelaskan juga mengenai pembatasan mobilitas yang merupakan metode yang telah dilakukan di 10 ruas jalan Ibu Kota sebelumnya. Polisi menutup akses keluar masuk jalan kecuali untuk warga setempat, mobil layanan kesehatan, atau darurat.

“Nah sementara pada pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kita akan patroli bolak-balik, kita akan tempatkan anggota di titik rawan di kawasan itu,” ujarnya.

Lokasi jalan yang menerapkan pembatasan mobilitas adalah Jalan Sabang, Jalan Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Jalan Apron, Jalan BKT Jakarta Timur, Kemang, Bulungan, Kota Tua, Pemancingan Srengseng, Boulevard Kelapa Gading, Jalan Kali Pasir, Jalan Bandeng Raya, Boulevard Alam Sutera, Jalan Alam Sutera Utama, Gading Serpong, Jalan M. Yasin depan STIE MBI Depok, Jalan M. Yasin depan McDonalds Depok, Boulevard Selatan Bekasi Kota, Jalan Sumarecon Bekasi, Jalan Cikarang Baru dan Cifest Cikarang Selatan.

“Di titik ini kita tutup dari jam 21.00 hingga 04.00,” jelasnya.

Sementara itu, pengendalian mobilitas berlaku di 14 titik, yaitu di Jalan Kasa Jakarta Pusat, Salemba Tengah, Urip Sumoharjo, Jalan Sutoyo Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Wolter Mongonsidi, Cipete Raya, Jalan Cikajang, Munawarman, Sunter, PIK 2, Mangga Besar, Taman Sehati Cikarang, Distrik 1 Meikarta Cikarang.

Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dengan penutupan jalan dan pembatasan aktivitas warga demi menekan penyebaran Covid-19. Tempat-tempat yang dibatasi disebut rawan akan kerumunan massa. (Litha/nm) 

LEAVE A REPLY