SIM yang Expired di Periode Berikut Bisa Perpanjang Mulai Hari ini

0
Pelayanan SIM
Pelayanan SIM dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto: IG @satpasmetrojaya

NaikMotor – Pada Kamis, 19 Agustus 2021 lalu, Satpas Metro Jaya mengunggah informasi mengenai pelayanan penerbitan SIM saat ini di akun sosial media mereka. 

Menurut informasi yang tertera dari gambar yang diunggah Instagram @satpasmetrojaya, dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung perpanjangan PPKM level 4 Covid-19, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24-31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan
  2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. (Litha/nm) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here