Lawan Peugeot, Piaggio Group Menangkan Tuntutan Pelanggaran Hak Paten

0
Piaggio Group Peugeot
Piaggio MP3 500. Foto: Piaggio

NaikMotor – Tegas pertahankan produk dan melawan barang tiruan, Piaggio Group memenangkan tuntutan pelanggaran hak paten Eropa melawan Peugeot Motocycles di Paris dan Milan. 

Piaggio Group (PIA.MI) menyatakan putusan yang telah diterbitkan dalam waktu  berdekatan, baik oleh Pengadilan Yudisial Paris dan Pengadilan Milan telah menyatakan Peugeot Motocycles yang sekarang dimiliki oleh perusahaan India bersalah. Hal tersebut berkenaan atas pelanggaran Hak Paten Eropa terkait teknologi dari Piaggio MP3, skuter tiga-roda dengan model Peugeot Metropolis.

Hak cipta yang dimaksud, dimiliki oleh Piaggio Group yang menjadi acuan putusan (sedang naik banding), berkaitan dengan sistem kontrol. Sistem ini memungkinkan kendaraan roda-tiga untuk bergerak miring ke samping layaknya sepeda motor konvensional.

Peugeot Motocycles pun telah dijatuhi hukuman di Perancis untuk membayar ganti rugi yang dihitung sebesar 1.500.000 Euro. Tidak itu saja mereka juga diganjar mendapatkan hukuman lebih lanjut untuk pelanggaran dan biaya hukum.

Putusan dari Pengadilan Paris juga melarang Peugeot Motocycles di wilayah Perancis untuk memproduksi, mempromosikan, memasarkan, mengimpor, mengekspor, menggunakan dan/atau memiliki segala jenis skuter roda-tiga yang menggunakan sistem kontrol yang dipatenkan oleh Piaggio Group (termasuk Peugeot Metropolis). Akan ada denda pelanggaran yang dibayarkan untuk setiap kendaraan yang ditiru.

Selain itu, Pengadilan Milan juga sudah melarang Peugeot Motocycles di wilayah Italia untuk mengimpor, mengekspor, memasarkan dan mengiklankan (offline dan online) Peugeot Metropolis, dengan denda sebesar 6.000 euro untuk setiap kendaraan yang terjual setelah 30 hari sejak pengumuman hukuman yang diberikan.

Piaggio MP3 500

Peugeot Motocycles diwajibkan untuk menarik seluruh kendaraan tiruan yang sudah terjual di Italia dalam kurun waktu 90 hari. Ada hukuman dalam pembayaran dengan tambahan sebesar 10.000 euro untuk setiap hari yang tertunda dalam melaksanakan perintah. (Litha/nm) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here