Begini Alasan Pelarangan Sepeda Listrik di Makassar

0

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik. Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Tetapi pada praktiknya, banyak pengguna sepeda listrik melaju di jalan raya, masih anak-anak usia sekolah, tidak menggunakan helm dan kecepatannya di atas 25 km/jam, imbuh Zulanda, “Tentu ini sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna sendiri ataupun orang lain.” (Afid/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here