Tilang Manual Dilarang Kapolri, Polda Metro Jaya Siapkan 10 Unit ETLE Mobile

0
Tilang Manual Dilarang Kapolri
Polda Metro Jaya siapkan 10 ETLE Mobile. Foto: ntmc polri

NaikMotor – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 menginstruksikan mengoptimalkan tilang elektronik. Sejak tilang manual dilarang Kapolri, Polda Metro Jaya menarik semua surat tilang dari anggotanya.

Instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka, sehingga menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, instruksi Kapolri dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, adalah anggota Polri dilarang melakukan tilang manual. Maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ungkap Aan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here