Kebijakan ini dilakukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah lonjakan harga energi global.
Kenaikan harga BBM kali ini disebut mengikuti formula harga dasar sesuai regulasi pemerintah, termasuk Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur harga jual eceran BBM umum. (Yuka/NM)



