NaikMotor – Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyambut baik penerbitan SE Mendagri No. 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Listrik Berbasis Baterai. AEML juga menyambut dengan optimisme berlanjutnya pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik di seluruh provinsi sebagai kelanjutan alami dari kebijakan nasional yang telah berjalan selama ini.
AEML menyambut positif penerbitan SE Mendagri No. 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan lampu hijau bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melanjutkan pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini dianggap sebagai sinyal kuat konsistensi pemerintah dalam menjalankan mandat Perpres No. 55/2019 dan Perpres No. 79/2023. Hal ini memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan industri untuk merencanakan investasi jangka panjang.
AEML mempercayai bahwa pemberian insentif pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sejalan dengan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
“Transisi ke kendaraan listrik dipandang sebagai langkah krusial untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM di tengah ketidakpastian harga energi global, sekaligus upaya memperbaiki kualitas udara,” buka Rian Ernest, Sekjen AEML dalam siaran persnya.





