Meski berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka pendek, AEML menekankan bahwa dalam 3 hingga 5 tahun, ekosistem EV seperti bengkel motor listrik, stasiun pengisian, dan distributor suku cadang akan memberikan kontribusi pajak yang lebih besar daripada pajak kendaraan konvensional.
SE Mendagri itu memberikan ruang bagi Gubernur di 38 provinsi untuk merancang insentif sesuai karakteristik ekonomi daerahnya masing-masing, dengan sistem pelaporan yang memungkinkan pertukaran praktik terbaik antarwilayah.
SE mendorong para Gubernur untuk memastikan transisi insentif berjalan tanpa jeda (seamless). Diskontinuitas atau penghentian insentif dikhawatirkan dapat merusak momentum pertumbuhan pasar EV yang sudah terbangun.
“Dengan kerangka insentif yang jelas di tingkat daerah, kita tidak hanya membantu daya beli masyarakat, tetapi juga secara kolektif meningkatkan kualitas udara di kota-kota kita dan memperkuat ekonomi daerah dari guncangan harga energi dunia. Kami menantikan kepemimpinan para Gubernur dalam menjadikan daerahnya sebagai pionir ekosistem EV Indonesia,” tutup Rian Ernest. (Rls/NM)




