
Saat itu, kuota subsidi motor listrik diketahui habis pada September 2024 dengan total penyaluran mencapai 60.761 unit.
Adapun syarat penerima subsidi sebelumnya meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu unit motor, serta kendaraan yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Namun memasuki 2025, pemerintah belum kembali melanjutkan program subsidi tersebut hingga saat ini.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, salah satu tujuan utama pemberian subsidi kendaraan listrik adalah untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional.
“Bisa mengurangi konsumsi bahan bakar fuel BBM. Jadi ke depan seharusnya kalau itu dipercepat lebih memperkuat daya tahan anggaran ekonomi kita,” ujar Purbaya.



