
Menurutnya, fokus utama penindakan akan diarahkan pada berbagai pelanggaran yang dapat menghambat efektivitas sistem ETLE. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Pelanggaran yang akan menjadi sasaran antara lain pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat tertentu sehingga tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE.
Korlantas Polri menilai tindakan tersebut dapat mengganggu proses identifikasi kendaraan dan menghambat penegakan hukum berbasis elektronik yang kini terus dikembangkan secara nasional.
Selain mengandalkan ETLE, petugas di lapangan juga tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, termasuk pelanggaran melawan arus.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 akan menggunakan kombinasi metode penindakan yang terdiri dari 60 persen ETLE atau tilang elektronik, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.



