NaikMotor – Bapenda DKI Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan. Berupa Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Seperti tertuang dalam SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 guna memberikan keringanan bagi masyarakat. Pembebasan denda berlaku untuk keterlambatan PKB (tahunan & 5 tahunan) serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.
Berdasarkan SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, tersebut Bapenda DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga masyarakat tidak dikenakan denda keterlambatan PKB baik tahunan maupun 5 tahunan, termasuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat Bersama terdekat atau melalui aplikasi resmi SIGNAL dan e-Samsat.
Salah satu kelebihan program tahun ini adalah mekanismenya yang dilakukan secara jabatan (otomatis) oleh sistem Pajak Daerah DKI Jakarta:

