Pemilik kendaraan tidak perlu menulis surat permohonan penghapusan denda.
Pemilik tidak perlu datang khusus untuk mengajukan pembebasan denda ke kantor Samsat.
Ketika pemilik kendaraan melakukan pembayaran di loket Samsat, gerai, ataupun aplikasi online resmi selama periode program, sistem akan langsung memotong biaya denda menjadi Rp0 secara otomatis.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap akun hoaks yang mengatasnamakan instansi pemerintah, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta tidak mengisi data pribadi pada situs yang tidak resmi. (Rls/NM)

