Bapenda DKI Jakarta Memberikan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Hingga 31 Agustus 2026

0

Pembebasan Sanksi Administratif Pajak

Pemilik kendaraan tidak perlu menulis surat permohonan penghapusan denda.
​Pemilik tidak perlu datang khusus untuk mengajukan pembebasan denda ke kantor Samsat.
​Ketika pemilik kendaraan melakukan pembayaran di loket Samsat, gerai, ataupun aplikasi online resmi selama periode program, sistem akan langsung memotong biaya denda menjadi Rp0 secara otomatis.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap akun hoaks yang mengatasnamakan instansi pemerintah, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta tidak mengisi data pribadi pada situs yang tidak resmi. (Rls/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

2 × one =