Petugas mengincar sejumlah pelanggaran lalu lintas prioritas yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, yaitu:
Menggunakan ponsel (HP) saat berkendara.
Pengendara di bawah umur.
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
Pengemudi atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Melanggar batas kecepatan maksimal.
Menerobos lampu merah.
Menerobos jalur Transjakarta (busway).
Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (seperti knalpot brong, pelat nomor tidak standar/dicopot).
Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
Kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat nomor palsu.
Kendaraan yang parkir liar atau tidak pada tempatnya. (Rls/NM)
Berita Motor Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai Hari ini, Berikut Sasaran Operasinya

