Jokowi Beri Kelonggaran 1 Tahun Bayar Cicilan Kredit Motor Tukang Ojek

0
relaksasi kredit kendaraan
OJK Berikan kelonggaran kredit bagi Ojol. Foto: Daus

NaikMotor – Terkait Pandemi Covid-19, Presiden Republik  Indonesia Joko Widodo mengambil keputusan stimulus di bidang keuangan untuk masyarakat terdampak. Jokowi beri kelonggaran satu tahun untuk profesi tujang ojek, supir taksi dan nelayan mendapatkan keringanan pembayaran cicilan kredit kendaraan.  

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan stimuli untuk roda perekonomian karena efek pandemi Covid-19 bagi masyarakat yang masih punya hutang kredit di leasing, pada hari ini (24/3/2019) Presiden Joko Widodo memperjelas siapa saja yang mendapatkan keringanan terkait pembayaran cicilan kredit, yaitu untuk profesi tukang ojek, supir taksi dan nelayan.

Dalam akun resmi youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan “Saya kira ini perlu juga disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun,”

Kondisi yang kurang lebih sama, menurut dia, juga disampaikan usaha mikro dan kecil. Mereka meminta keringanan kredit. “Kita kemarin juga telah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran, memberikan relaksasi kredit usaha mikro usaha kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Harjanto Tjitohardjojo selaku Direktur Sales Marketing Mandiri Tunas Finance mengatakan, “Saat ini MTF masih monitor apakah ada permintaan dari Customer terkait kondisi mereka akibat Corona Virus. Setiap permohonan akan kami evaluasi, apakah mereka Fixed Income/Employee atau Wirausaha, apakah Covid berdampak pada bisnisnya secara signifikan. Setelah itu di carikan solusi bagi Customer beberapa Alternatif, seperti rescheduling pembayaran atau keringanan bayar hutang pokok terlebih dulu.” (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY