Tilang untuk Kendaraan Tidak Melakukan Uji Emisi Diberlakukan 13 November 2021

0
Tilang untuk Kendaraan
Sosialisasi uji emisi oleh Dinas Lingkunghan Hidup DKI. Foto: LH DKI

NaikMotor- Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan Tilang untuk kendaraan yang tidak lolos atau bahkan tidak melakukan uji emisi mulai 13 November 2021. Regulasi itu berdasarkan Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memimpin apel kesiapan dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Sebanyak 200 personel gabungan menggelar apel persiapan itu di Jl Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021).

Tilang untuk Kendaraan
Apel Sosisalisasi

Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, dengan mengikuti kebijakan tersebut maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah memenuhi standar baku uji emisi. Sehingga program Jakarta Langit Biru untuk menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif. “Mulai 13 November mendatang, akan dilakukan penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi,” tegasnya, seperti dikutip dari m.beritajakarta.id.

Selain penerapan sanksi tilang, lanjut Syafrin, kendaraan yang belum uji emisi juga akan dikenai tarif parkir maksimal, seperti kendaraan roda empat misalnya, jika tarif biasanya Rp 5.000 per jam maka menjadi Rp 7000 per jam. Karenanya, sebelum penerapan sanksi itu, para pemilik kendaraan diminta kesadarannya untuk melakukan uji emisi kendaraan.

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, disebutkan pada BAB II Pasal 2 poin kedua, bahwasannya kendaraan yang wajib uji emisi minimal memiliki usia lebih dari tiga tahun. Adapun sanksi untuk aturan uji emisi ini ada dua jenis, yakni disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan denda bagi yang tidak melakukan uji emisi.

“Jadi jika nanti kendaraan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif. Misalnya dia parkir yang biasanya 4 ribu per jam, nanti akan menjadi 7.000 per jam. Ini akan ketahuan dari data base kita,” ucap Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Akhmad, Januari 2021 lalu.

“Kemudian bagi kendaraan yang tidak uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk motor Rp 250 ribu, lalu mobil Rp 500.000. Nanti akan ada penindakan dari kepolisian,” kata Yogi. (Rls/Raihan/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here