Ini 5 Tempat Razia Emisi Mulai Besok, Tidak Lolos, Ditilang

0
5 Tempat Razia Emisi
Tilang kendaraan tidak lolos uji Emisi akan diberlakukan mulai 1 September 2023. Foto: riaugreen

NaikMotor – Polda Metro Jaya berencana akan memberlakukan tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi mulai 1 September 2023. Berikut 5 tempat razia emisi di DKI Jakarta.

Dalam pemberlakuan tilang terhadap kendaraan tidak lolos emisi itu, pihak Kepolisian tampaknya serius. Selain menetapkan 5 tempat razia emisi, juga menempatkan perwira pengawas di tempat uji emisi tersebut.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8/2023), seperti dikutip dari situs NTMC Polri.

Doni memastikan kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur. Dia meminta masyarakat sama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut.

“Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” jelasnya.

Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi. Pihaknya, lanjut Doni, akan langsung menindak petugas tersebut.

“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” tandasnya. (Afid/nm)

Baca Juga: Polda Metro Jaya : Kendaraan yang Melanggar Batas Emisi Akan Ditilang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here