MOU IMI dan Kemenparekraf Sentuh Dunia Modifikasi

0
MOU IMI dan Kemenparekraf
MOU IMI dan Kemenparekraf oleh Ketum IMI Pusat Bambang Soesatyo dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Foto: IMI

NaikMotor – Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melalui Kegiatan Olahraga dan Mobilitas Otomotif Indonesia menjadi dasar nota kesepahaman MOU IMI dan Kemenparekraf, Sabtu (29/1/202) di Jakarta. Acara tersebut dilakukan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

MOU IMI dan Kemenparekraf bertujuan untuk mengembangkan wisata otomotif yang secara bersamaan turut mengembangkan citra pariwisata Indonesia, sekaligus mengembangkan ekonomi kreatif melalui berbagai kegiatan olahraga dan mobilitas otomotif.

“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain terdiri dari pemanfaatan dan pertukaran data informasi; serta dukungan penelitian, edukasi, dan koordinasi dalam penyusunan peraturan/regulasi serta ketentuan prosedur (SOP) di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berkaitan dengan aktivitas olahraga dan mobilitas otomotif. Sekaligus pengembangan destinasi pariwisata dan infrastruktur, industri dan investasi, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, hingga ekonomi digital dan produk kreatif lainnya yang berhubungan dengan aktivitas olahraga dan mobilitas otomotif,” ujar Bamsoet usai menandatangani Nota Kesepahaman IMI dengan Kemenparekraf, disela penyelenggaraan Rakernas dan Munaslub IMI 2021, di Jakarta, Sabtu (29/1/22).

Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan kerjasama ini dibangun dengan dasar sport tourism dimulai dengan gelaran MotoGP Mandalika dan MXGP di tahun ini. “ Kita juga punya slogan 3G, Gercep (Gerak Cepat), Geber (Berak Bersama) dan Gaspol (Gali semua potensi online) dalam pengembangan dunia pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Sandiaga Uno.

IMI bersama Kemenparekraf juga sepakat menjadikan industri modifikasi otomotif, baik dalam bentuk kit car/replika hingga restorasi, sebagai bagian dalam memperkuat tulang punggung perekonomian nasional, khususnya dari sektor ekonomi kreatif. Bahkan rencananya, Kemenparekraf akan memasukan sektor modifikasi otomotif dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun sebagai turunan dari UU No.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Sehingga industri modifikasi otomotif memiliki payung hukum. (Arif/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here